MATATELINGA, Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Kejati Sumut) menganalisa dan mengumpulkan data atas terbitnya dua surat pengumuman uji kelayakan dan kepatutan (UKK) Direktur Air Limbah Perusahan Umum Daerah (PUD) Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara yang berbeda.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi SH, MH menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Senin (22/09/25) melalui pesan singkat.
Dalam keterangan singkatnya, Husairi mengatakan akan terus mengumpulkan data-data atas permasalan terbitnya dua surat yang berbeda.
"Saat ini lagi di analisa dan proses pengumpulan data terhadap terbitnya dua surat yang berbeda tersebut," tandas Husairi.
Baca Juga: Hingga September 2025, Kejati Sumut Selesaikan 61 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam pemberitaan sebelumnya Husairi juga sudah melakukan analisa temuan tersebut dengan harapan semuanya terbuka transparan.
Isi Dua Surat Pengumuman UKK Dirut Air Limbah PUD Tirtanadi Provinsi Sumut
1. Surat pertama menyatakan tidak ada calon yang lulus UKK.