MATATELINGA, Medan ::M Jaka (38) dan Andi Boy Casanova (34), meringkuk di sel Mapolsek Medan Timur.
Keduanya ditangkap setelah mencuri tiang besi kabel internet.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Mabar, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan pada Kamis (18/9/2025) lalu.
Baca Juga: Maling Becak Penjual Roti Ditangkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis menyebutkan, awalnya personel tengah melaksanakan patroli. Petugas melihat kedua tersangka sedang mencongkel tianginternet dengan martil dan pahat.
"Melihat kedua pelaku itu personel langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Timur," sebutnya, Selasa (23/9/2025).