MATATELINGA, Humbahas :Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memvonis hukuman mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (Lindup) Halomoan Jetro Amstrong Manullang dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Halomoan diadili bersama mantan bendaharanya Ani Sinaga. Ani, juga diperberat hukuman penjaranya dari satu tahun enam bulan menjadi 2 tahun penjara.
Keduanya, Pengadilan Tinggi menyatakan mereka bersalah dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan sampah tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp 5,7 miliar.
Baca Juga: TNI Berhasil Tangani Operasi Tumor Rahang Warga Ngada NTT di RSAL Marinir Cilandak Putusan itu disampaikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Noordien Kusumanegara SH MH melalui Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba sebagaimana tertuang dalam putusan perkara nomor 33/PID.SUS-TPK/2025/PT Medan, dan nomor 32/PID.SUS-TPK/2025/PT Medan, Selasa (23/9) di ruangan kerja Pidsus Kejaksaan Humbahas.
Lebih lanjut Jhon mengatakan, selain pidana penjara Halomoan juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp Rp 337.142.787 dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti hukuman kurungan selama 2 bulan penjara.
Namun, Hakim Tinggi tidak membebankan Ani untuk membayar uang pengganti, dan hanya dijatuhi harus membayar denda Rp 50 juta. Dan, jika tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan selama 2 bulan penjara.