MATATELINGA,Medan : Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan penyimpangan pembangunan dan izin Apartemen The CityView Medan Condominium di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia mendadak panas, Selasa (23/9/2025).
Pasalnya, Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri "gebrak" meja lantaran tak puas dengan ucapan yang disampaikan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Affan Affandi.
"Apartemen The CityView Medan Condominium ini tidak memiliki izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Jadi jelas belum layak berjalan," kata politisi PKB itu berdebat dengan keras dengan Affan Affandi.
Baca Juga: DPRD Medan Minta Bongkar Pagar Besi yang Halangi Jalan Amal "Jangan dikeluarkan SLF jika beberapa point tidak terpenuhi.Karena sudah jelas untuk di point aturan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) sudah menyalahi," sambung wanita yang akrab disapa Lela dengan tegas.
Lela bilang, jika sebuah apartemen tidak memilik SLF maka apartemen belum layak jalan.
"Kami dari legislatif sebagai Badan Pengawas minta ketegasan dinas buat sanksi admistrasi sanksi admistratif untuk The CityView Medan Condominium. Kami tunggu beberapa hari ini," ketus Lela.