MATATELINGA, Gunungsitoli : Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, menerima penyerahan uang Rp 217.000.000 dari ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rabu, (24/9/2025) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Menurut Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, Jaksa Penyidik menerima uang ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Pengembalian uang ini, lanjut Yaatulo Hulu merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara atas perkara dimaksud. Uang yang diterima dari tersangka ETG akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri.
Lebih lanjut Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa penegakan hukum pada perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku tetapi wajib memulihkan kerugian negaran dan pendekatan asset tracing.
Baca Juga: Pengemudi Betor Tak Jadi Nginap di "Hotel Prodeo" Setelah Dimaafkan Korbannya