MATATELINGA, Belawan : Kejaksaan Negeri Belawan kembali melakukan penahanan terhadap inisial SM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rabu (24/9/2025).
Menurut Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus, SH, MH bahwa tersangka adalah selaku Penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka sejak 16 September 2025 lalu.
"Sampai dengan hari ini sudah 4 tersangka yang ditahan sehubungan dengan dugaan korupsi Dana Bos Tahun 2022-2023 pada SMA Negeri 19 Medan," katanya.
Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, lanjut Daniel Barus dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda PT Pelindo I Tahun 2018–2021 "Selain itu, penahanan dilakukan terhadap tersangka, untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara," tandasnya.
Atas perbuatan tersangka melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.