MATATELINGA,Medan : Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM Jusuf Rizal SH, SE, MSi, melalui Korwil (Kordinator Wilayah) Sumatera Utara dan Aceh H.Syahrul Siregar SH, memberikan SK (Surat Keputusan) kepada Bupati DPD LSM Lira Deli Serdang, di Wing hotel Kuala Namo, Kamis 25/9/2025.
Kordinator Wilayah (Korwil) LSM Lira Sumatera Utara dan Aceh, H. Syahrul Siregar SH mengatakan, bahwa dalam rangka menjalankan dan melaksanakan keputusan dan program LSM LIRA Indonesia, menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Kabupaten Serdang Bedagai Lakukan Pertanaman Musim Ketiga Maka tingkat Kota/Kabupaten perlu ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi LSM LIRA Indonesia di Kota/Kabupaten yang bersifat kolektif.
Sesuai amanah yang di berikan Presiden LSM LIRA melalui Korwil Sumut dan Aceh, H. Syahrul Siregar SH memberikan Surat Keputusan (SK) Nomor : B-00058/DPP-LIRA/SK-DPD-KAB.DELI SERDANG/IX/2025, kepada saudara Hendra Wijaya sebagai Bupati DPD LSM Lira Kabupaten Deli Serdang.