MATATELINGA,Simalungun : Polres Simalungun melalui Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menunjukkan kinerja cemerlang dengan mengungkap tuntas kasus penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 dalam waktu singkat. Tersangka berinisial Sutedi (36) berhasil diringkus di rumahnya di Huta V Jalan Protokol Nagori Marihat Bandar, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, hanya 12 hari setelah laporan diterima.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H saat dikonfirmasi dengan bangga menjelaskan keberhasilan timnya dalam menyelesaikan kasus ini. Polri untuk masyarakat melalui Polsek Perdagangan telah membuktikan komitmen tinggi dalam penegakan hukum dan keadilan.
"Alhamdulillah, tim Reskrim kami berhasil menyelesaikan kasus ini dengan sangat memuaskan. Dalam waktu kurang dari dua minggu, kami tidak hanya berhasil menangkap pelaku tetapi juga mengamankan barang bukti," ujar AKP Ibrahim Sopi dengan penuh kebanggaan.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Lahan TPL-Masyarakat Sihaporas Keberhasilan spektakuler ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/286/IX/2025 yang diterima pada 13 September 2025 dari korban Sutanto. Kejadian terjadi pada Jumat (12/9/2025) pukul 11.00 WIB di area Perluasan Tanah Pemda Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, ketika korban yang sedang bekerja sebagai tukang bangunan didatangi tersangka.
"Modus pelaku sangat licik, dia memanfaatkan rasa kasihan korban dengan mengatakan ingin menjenguk anaknya yang sakit untuk meminjam sepeda motor," ungkap AKP Ibrahim menjelaskan kronologi kejadian.
Motor yang menjadi objek penggelapan adalah Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2009 bernomor polisi BK 3361 LW dengan nilai kerugian mencapai Rp 7.000.000. Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan adalah pengakuan tersangka bahwa ia langsung menggadaikan motor korban pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB dengan harga hanya Rp 1.000.000.