MATATELINGA, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyatakan menghormati langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan dua unit kapal tunda kontrak 2019 antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R, menegaskan Pelindo mendukung penuh proses hukum yang berlangsung secara transparan dan akuntabel.
"Kami prihatin atas hal ini. Namun, Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Jonedi menekankan bahwa pengadaan kapal tunda dilakukan sebelum merger Pelindo pada 2021. Ia juga memastikan perusahaan berkomitmen kuat terhadap prinsip antikorupsi.
Baca Juga: Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda PT Pelindo I Tahun 2018–2021 "Siapapun di lingkungan
Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi akan ditindak tegas. Kami telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga antikorupsi serta memperkuat Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah praktik serupa," jelasnya.
Lebih lanjut, Jonedi menegaskan penanganan perkara ini tidak memengaruhi layanan kepelabuhanan.
"Seluruh aktivitas operasional tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan bagi para pengguna jasa," tambahnya.