MATATELINGA, Medan : Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengungkapan kasus narkotika kolaboratif dengan Polda Sumut dan Polda Aceh.
Hasilnya, barang bukti narkotika seberat total 1,7 ton terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, ganja, happy five dan barang bukti narkotika lainnya.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Aryo Seto dalam paparannya di Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (26/9/2025) mengatakan, pengungkapan kolaboratif ini menunjukkan bukti nyata perang melawan narkotika kerjasama bersama lintas sektoral. Sinergitas bukan sekadar slogan.
"Kehadiran kami menegaskan negara hadir dengan seluruh kekuatan. Perang melawan narkotika merupakan manifestasi wujud komitmen menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.
Baca Juga: Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Jadi Kapolrestabes Medan Hadir dalam kesempatan itu, Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I/ BB, Mayjen TNI, Rio Firdianto, Kajatisu, Harli Siregar, Wagubsu, Surya, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dan Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kepala BNN RI mengatakan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan bersama BNN dan Polri. Untuk jajaran Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan besar narkotika dengan barang bukti disita sebanyak, 1,4 ton terdiri dari sabu, ekstasi, kokain dan ganja. Sedangkan Polda Aceh mengungkap ratusan kilogram ganja.