MATATELINGA,Medan: Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, mendesak Bidpropam Polda Sumatera Utara bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
Pelaku disebut-sebut Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.
Ronald menuding, Propam tak boleh cuci tangan, apalagi bermain mata.
"Apakah Propam perlu bertanya kepada Bidkum untuk kasus penyiksaan ini? Jelas tidak. Propam adalah penegak etik internal, bukan penonton," ujarnya, Sabtu, (27/9/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi Lebih lanjut dijelaskan Ronald, kasus dialami Rahmadi ini, sangat kontras dengan apa yang seharusnya dilakukan polisi selaku penegak hukum.
"Polisi yang mestinya menjadi garda terdepan melindungi masyarakat dari narkoba justru diduga menggunakan tangannya untuk menganiaya dan melakukan dugaan rekayasa kasus terhadap Rahmadi," jelas Ronald.
Ironsisnya, alih-alih menjaga marwah institusi, kehadiran aparat dalam kasus Rahmadi malah melukai warga.