MATATELINGA,Medan : Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka berikut ratusan pil ekstasi berbagai logo, termasuk merek Superman, yang siap diedarkan.
Dari tiga orang tersangka seorang diantaranya disebut-sebut anggota Brimob Poldasu berinisial PAN, Kelahiran Pematangsiantar, warga Jalan Bahagia Ruko The Fortune , Medan Kota
Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Wanita dan 2 Pria Pengedar Ekstasi di Pajak USU Informasi diperoleh, penangkapan pertama berlangsung pada Minggu (14/9/2025) pukul 00.01 WIB di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Tersangka bernama Raju (46), warga Jalan Mangkubumi Los V, Medan Maimun, ditangkap tangan saat menjual 20 butir ekstasi seharga Rp3 juta kepada petugas yang menyamar.
Dari hasil pemeriksaan, Raju mengaku memperoleh ekstasi dari dua rekannya, yakni Kristin (28), warga Jalan Mangkubumi , Medan Maimun, dan Panglima Akbar Nasution (36), Kelahiran Pematangsiantar, warga Jalan Bahagia Ruko The Fortune , Medan Kota.