MATATELINGA,Asahan : Sales marketing salah satu perusahaan auto motif yang berkantor di Kisaran berinisial " CGM alias Charli" (40) warga jalan Durian kelurahan Kisaran Naga Kisaran Timur Asahan dilaporkan konsumennya yang mengajukan kredit mobil ke SPKT Polsek Kisaran Kota, Senin (29/09/2025).
Edi Susanto (40) warga dusun III desa Meranti Asahan saat dikonfirmasi matatelinga.com usai membuat laporan Polisi ke SPKT Polsek Kota Kisaran dengan bukti laporan polisi STPL/65/ IX/2025/SPK tertanggal 29 September 2025 mengatakan bahwasannya dirinya telah dibohongi oleh seorang lelaki yang saya kenal berinisial "CGM alias Charli" , sehingga saya mengalami kerugian jutaan rupiah, ujarnya.
Edi Susanto juga menceritakan bahwa sekitar bukan Agustus 2025 lalu kami bermaksud untuk mengajukan kredit pembiayaan satu unit mobil Toyota , dan setelah berkas persyaratan yang diminta oleh terlapor kami penuhi dan kami serahkan untuk diproses oleh pihak finansial ,dan selanjutnya terlapor ada meminta uang panjar untuk kredit mobil dimaksud agar proses kredit unit mobil cepat diproses dan pada Sabtu 30 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 wib permintaan terlapor tersebut kami berikan melalui transfer kerekening miliknya di bank Mandiri sebesar Rp.6.000.000,- dengan notice panjar DP angsuran Toyota Raize atas nama Edi Susanto.
Baca Juga: Lagi ...lagi Nina Wati Kembali Dilaporkan Dalam Dugaan Tipu Gelap Setelah lama kami menunggu hasil dari permohonan kredit mobil tersebut , akhirnya permohonan kami ditolak oleh pihak leasing , dan uang panjar yang telah diminta oleh terlapor tersebut tidak dikembalikan.
Sudah berkali kali meminta uang panjar DP angsuran tersebut agar dikembalikan, namun yang ada hanya jawaban " Belum ada dan kalau mau lapor polisi tidak takut saya", hal inilah yang membuat kami marah dan akhirnya kami buat laporan tersebut, ungkapnya