MATATELINGA,Medan: Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengecam keras tindakan perampasan handphone wartawan saat meliput sidang Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH menegaskan peristiwa pelarangan dan perampasan handphone milik wartawan yang diduga dilakukan keluarga Brigadir Bayu sebagai bentuk menghalangi kerja jurnalis.
Di mana kerja jurnalis sudah jelas dilindungi undang undang. "Tindakan yang dilakukan perempuan tersebut sudah bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 2009 dan dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009," tegas Aris, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Ketua PeTA Aceh Kritik Bobby Nasution Soal Razia Plat BL: “Tindakan Abnormal, Lebih Baik Pajaki Tuak” Aris juga menambahkan kebebasan Pers adalah Pilar Demokrasi dan Jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidas.
"Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi," tambahnya.
Aris menghimbau seluruh jurnalis untuk tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas serta tidak tunduk pada intimidasi atau pembatasan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.