MATATELINGA, T.Tinggi : AP (32) warga Jalan Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria ini merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2013 yang lalu, dan kembali ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi lantaran ketahuan membawa narkotika jenis sabu disekitar Jalinsum Desa Pertapaan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Minggu sore (21/09/2025) kemarin.
Baca Juga: Pengedar Sabu Jalan Denai Terancam 12 Tahun "Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus,SH pada Selasa (30/09/2025).
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat berada dipinggir jalan.