MATATELINGA,Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk tidak melakukan tindakan korupsi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai lembaga legislatif.
Hal itu ditegaskan oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak pada kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi antara pemerintah daerah dan KPK di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).
"Melalui kegiatan ini, kami meminta dan mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk tidak melakukan korupsi. Kehadiran KPK hari ini sebagai lembaga independen dalam memberantas perlakuan korupsi," katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Fraksi PAN M. Faisal Tanggapi Langsung Aksi Driver Ojol di DPRD Sumut Terkait Insiden Penabrakan oleh Mobil Brimob di Jakarta Ia menyampaikan, saat ini pihaknya telah mengungkap salah satu lembaga legislatif provinsi di Indonesia yang melakukan tindakan korupsi melalui ketok palu persetujuan.
"Saat ini KPK telah mengungkap satu gerbong anggota DPRD Provinsi yang saya pastikan masuk penjara. Tetapi mereka nantinya ketika ditahan ada yang menangis mengaku tak bersalah," ucap putra daerah dari Makasar itu.
Dalam penyampaiannya terkait salah satu lembaga legislatif provinsi yang terjerat korupsi, ia enggan menyampaikan lebih jelas.