MATATELINGA,Medan: Lima kurir narkoba asal Kota Medan akhirnya menerima vonis yang cukup ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mereka adalah Mukhrija Adha alias Rija, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Rabu (1/10/2025) sore, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Residivis Ini Kembali Masul Sel Selain hukuman badan, para pelaku juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Hakim menyebut bahwa tindakan kelima terdakwa sangat merugikan masyarakat serta tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam amar putusan, hakim menyebut terdapat hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.