MATATELINGA, T.Tinggi : Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, Polres Tebing Tinggi, Polres Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 862 kasus.
Sebanyak 1.010 tersangka ditangkap sepanjang periode Januari sampai September 2025.
Dari pengungkapan tersebut, tim gabungan juga berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika, seperti 145 kg sabu, 76 kg ganja, 76 ribu butir pil ekstasi dan lainnya.
Baca Juga: Polda Sumut akan Ajukan Penerbitan Red Notice DPO Narkoba Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kapolres Sergai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu dalam keterangannya di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025) mengatakan, dari hasil pengungkapan ini, pihaknya mendeteksi ada 3 kecamatan di 3 wilayah hukum yang rawan peredaran narkoba yakni, Tanjung Morawa (Tamora), Perbaungan dan Rambutan.
"Dari hasil penyelidikan kita ada 6 modus yang sering digunakan. Pertama, selalu menggunakan transportasi darat di jalan lintas. Kedua, menggunakan modus body wrapping untuk transportasi darat. Ketiga, melakukan transaksi di pinggiran rel, terminal, perkebunan dan bawah jembatan," jelasnya.
Modus berikutnya, para pelaku narkoba sering memindahkan barang bukti di SPBU, mini market dan parkiran warung untuk mengelabui petugas.