MATATELINGA,Simalungun ::Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang bandar sabu beserta barang bukti seberat 31,58 gram di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersangka berinisial Yunus Pandiangan (30) dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Aksi penggerebekan berlangsung di salah satu kamar Barak Jaya yang terletak di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," ujar AKP Henry.
Menurut keterangan AKP Henry, informasi tersebut diterima personel pada pukul 06.00 WIB di hari yang sama. "Setelah mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran lokasi. Sekitar pukul 07.30 WIB, kami melakukan penggerebekan ke dalam kamar yang berada di Barak Jaya," ungkap Kasat Narkoba tersebut.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumut Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Yunus Pandiangan. Pria berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Huta 8, Nagori Naga Jaya 2, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
"Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas hitam yang berada di dalam kamar tersebut," ucap AKP Henry menjelaskan proses pengungkapan kasus.