MATATELINGA,Medan: Pengamat hukum sekaligus Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI DPW Sumatera Utara, Novrizal S.I.Kom, SH, CPM, menilai langkah Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap terdakwa Nina Wati dalam kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol), sudah tepat demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Menurut Novrizal, vonis banding PT Medan yang memangkas hukuman terdakwa dari satu tahun menjadi 10 bulan penjara terlalu ringan dibanding kerugian korban Afnir alias Menir yang mencapai miliaran rupiah.
"Kasus ini menyangkut penipuan besar yang merugikan masyarakat. Hukuman ringan bisa menimbulkan preseden buruk dan mengurangi efek jera," katanya di Medan, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Menggurita, Pengamat Desak KPK Periksa Gubernur Ia menegaskan, Kejaksaan dan Pengadilan merupakan dua institusi berbeda yang menjalankan fungsi masing-masing dalam sistem peradilan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mewakili negara untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan menuntut hukuman sesuai undang-undang, sedangkan hakim berwenang menilai bukti-bukti persidangan secara independen sebelum menjatuhkan putusan.
"Jaksa adalah pihak yang menuntut, sementara hakim adalah pihak yang memutus. Karena itu, ketika jaksa menilai putusan hakim kurang tepat, tersedia ruang hukum berupa upaya hukum luar biasa, salah satunya kasasi," jelasnya.
Novrizal menambahkan, kasasi berbeda dengan banding. Banding masih memeriksa kembali fakta dan pembuktian perkara di tingkat pertama, sedangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) berfokus pada penerapan hukum, apakah sudah sesuai aturan atau terdapat kekeliruan yang perlu diperbaiki.