MATATELINGA, Medan : Polda Sumut menangkap warga Asahan dan Tanjungbalai karena menjadi kurirsabu seberat 15 kg di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Keduanya adalah, Suherman (36), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27), warga Kota Tanjungbalai.
Mereka ditangkap saat mengendarai mobil berwarna hitam. Keduanya mengaku barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial IFH.
Baca Juga: Wesly Silalahi Hadiri Rakor SPI 2024, Penguatan SPI 2025 Pemda Sumut di Medan Kedua tersangka mengaku disuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seorang inisial PC di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan janji upah Rp67,5 juta setelah sampai tujuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua tersangka.
"Awalnya tim mendapat informasi masyarakat, ada pengantaran narkoba mengarah Panyabungan, Mandailing Natal, lali dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap," kata Kombes Pol Jean Calvijn, Jumat (3/10/2025).