MATATELINGA,Tanjungbalai: Dugaan penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) alat kesehatan (Alkes) senilai Rp10 Miliar tahun Anggaran 2023 dan 2024 di RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai semakin terang. Oknum pejabat rumah sakit diduga menggunakan fleksibilitas dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai 'tameng' untuk memuluskan proses PBJ yang menyalahi prosedur.
Kejanggalan signifikan ditemukan pada paket pengadaan belanja modal dan peralatan mesin BLUD. Proses PBJ tersebut diduga telah tuntas dengan rekanan sebelum adanya pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tanjungbalai.
Pelaksana tugas (Plt) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Tanjungbalai, Damayanti Lingga, menegaskan bahwa prinsip fleksibilitas BLUD tidak boleh mengabaikan prosedur PBJ pemerintah.
Baca Juga: Yayasan Markus Diduga Ilegal Sejak 2019, Mahasiswa Geruduk Disdik Sumut Ia menjelaskan, meskipun BLUD diatur oleh Permendagri 79 Tahun 2018 yang memberikan ruang fleksibilitas pengelolaan keuangan, prosedur PBJ wajib mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Perpres 16 Tahun 2018, yang telah diubah menjadi Perpres 12 Tahun 2021, dan diubah lagi dengan Perpres 46 Tahun 2025.
"Jika pembayaran barang dilakukan lebih dulu daripada RUP yang diumumkan secara elektronik (E-Purchasing), itu jelas menyalahi prosedur," tegas Damayanti, yang dimintai tanggapan, Kamis (1/10/2025).
Damayanti juga merinci tahapan PBJ yang seharusnya dimulai dari Pengumuman RUP secara elektronik, Pemesanan, penandatanganan kontrak, penyerahan barang (dilengkapi BAST), dan terakhir adalah pembayaran sesuai nilai kontrak.