MATATELINGA,Simalungun : Polres Simalungun menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika. Bukti nyata keseriusan tersebut ditunjukkan dengan keberhasilan Satuan Narkoba menangkap seorang pengedar sabu berinisial Dolphin Bella Rokan alias BELA di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Rabu (1/10/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025) dengan tegas menyatakan, Simalungun bukan tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan narkoba.
"Kami sampaikan kepada seluruh pelaku kejahatan narkoba, tidak ada tempat bagi kalian di wilayah Simalungun. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tanpa pandang bulu," tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan hasil kerja keras tim yang responsif terhadap informasi masyarakat. Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, personel Sat Narkoba menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba "Informasi dari masyarakat adalah aset yang sangat berharga bagi kami. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius dan cepat. Kali ini pun demikian, begitu menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar AKP Henry.
Tim Sat Narkoba yang telah melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 20.30 WIB di depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei. Tersangka yang mengaku bernama DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA, laki-laki berusia 34 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.