MATATELINGA, Medan :Dugaan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari lahan sitaan Pengadilan Tipikor Medan dalam proses hukum perambahan 210 Hektar Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut (KG-LTL) oleh Bos Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) Alexander Halim Alias Akuang alis Lim Sia Cheng, menjadi sorotan praktisi hukum asal Kota Medan M. Harizal SH, Minggu (05/10/25).
Dalam hal ini kata Harizal, meski lahan sudah menjadi sitaan negara, pria yang menjadi tervonis 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar serta Uang Pengganti (UP) senilai 797,6 Miliyar di pengadilan tingkat pertama ini tetap saja mengerahkan anak buahnya untuk memanen lahan tersebut.
Kepada wartawan M. Harizal SH, melalui pesan whatsapp, Sabtu (4/10/25), menyampaikan bahwa pada KUHAP dan peraturan kejaksaan no 9 tahun 2019, dan nomor 10 tahun 2019, terkait pengamanan barang sitaan yang disita oleh Kejaksaan merupakan tanggungjawab kejaksaan, dalam hal ini adalah seksi PB3R.
Baca Juga: Polemik Berkibarnya Bendera One Piece,Ketum GPII Sumut Angkat Bicara Namun sebutnya, bagi barang sitaan yang perlu penanganan khusus, sudah tepat jika diserahkan kepada BKSDA. Akan tetapi, bukan berarti Kejaksaan lepas tangan.
"Jika ada indikasi kelalaian, instansi pengawasan di internal Kejaksaan perlu turun tangan untuk memberikan teguran agar pelaku tidak lagi memanfaatkan lahan yang merupakan milik negara itu masih melakukan aktivitasnya di areal perkebunan," kata Harizal yang juga berprofesi sebagai Lawyer ini.
Dia menyebutkan, Kejaksaan perlu lebih serius dan tegas. Karena kepercayaan dan harapan masyarakat pada Kejaksaan sebagai penegak hukum saat ini masih cukup tinggi.