MATATELINGA,Tanjungbalai: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah sewa di Jalan Suka Jadi, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin,(6/10/2025).Sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelum penggeledahan, petugas telah lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial RR (29) di Jalan HM. Nur, Kelurahan Pahang. Pria tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Markas Komando (Mako) Brimob subden 3/B Tanjungbalai .
Dalam penggeledahan yang didampingi oleh pihak kelurahan dan kepala lingkungan setempat, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain jubah, buku tentang khilafah islamiyah, rompi loreng, topi, dan stiker berlogo tertentu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria yang diamankan tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan teroris Padang.
Baca Juga: Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta Kepala Lingkungan II, kelurahan Pahang, Azis Muslim, membenarkan penggeledahan tersebut, menurut nya pria tersebut adalah warga Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang. RR diketahui telah bermukim di rumah sewa tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Azis menambahkan bahwa selama tinggal di sana, RR dan Istrinya kurang bersosialisasi dengan warga sekitar. Selain itu, mereka juga belum pernah melaporkan kepindahannya kepada Kepala Lingkungan sejak menempati rumah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut. Ketika dikonfirmasi, Kasubsi PIDM SiHumas Polres Tanjungbalai Ipda M.Ruslan,S.I.P, menyebutkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi. (Riki)