MATATELINGA, Gunungsitoli : Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (6/10/2025) menerima penyerahan uang sebesar Rp 65.000.000 dari tersangka ETG selaku PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, SH, MH menyampaikan bahwa pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara perkara dimaksud.
"Uang yang diterima dari tersangka ETG akan dititipkan pada RPL Nomor: 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri," katanya.
Lebih lanjut Yaatulo Hulu menyampaikan, penegakan hukum pada perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada memenjarakan pelaku tetapi wajib melakuman pemulihan terhadap kerugian negara dan dengan pendekatan asset tracing.
Baca Juga: Tiga Aktivis Sumut Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjungbalai Senilai Rp17 Miliar ETG ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pekerjaan TPT RS Pratama Lologolu dengan nilai proyek mencapai Rp2,46 miliar. Dalam kasus ini, ETG diduga bermufakat memanipulasi volume pekerjaan serta dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Akibatnya, pekerjaan fisik tidak sesuai dengan kontrak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
Atas perbuatannya, ETG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.