MATATELINGA,Pematangsiantar : Melalui Penasehat HukumKorban penganiayaan Horas Sinaga mendesak Propam Polda Sumut bertindak guna memeriksa Kapolsek Siantar Timur, karena sudah membiarkan pelaku pidana bebas berkeliaran.
Melalui Penasehat Hukum, Sihol Panggabean SH, korban Horas Sinaga menjelaskan, peristiwanya terjadi 9 Juni 2025 di Megaland, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Saat itu tiba-tiba saja AS menusuk korban sebanyak 4 (empat) kali dari belakang. Horas Sinaga kemudian dilarikan ke Rumah Sakit guna mendapatkan penanganan medis. Dalam kondisi kesakitan, Dihari yang sama juga korban dibantu oleh rekannya guna melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Siantar Timur.
Baca Juga: Aksi Demo di PT UG Patumbak Memanas: Wartawan Jadi Korban Kekerasan dan Intimidasi Tetapi setelah 4 bulan berlalu, Polsek Siantar Timur belum juga menangkap pelakunya. Alasannya, pelaku belum ditemukan.
"Sungguh aneh. Kasus pembunuhan manajer BRI di Jakarta baru-baru ini, bisa diungkap polisi dalam 2 hari. Termasuk mengungkap jaringan kejahatan bank," kata Sihol Panggabean SH.
Sihol menduga ada permainan dalam perkara ini. "Buktinya, AS, pelaku penganiayaan, masih bebas." Ia menambahkan, kapan hukum bisa ditegakkan di negeri ini?