MATATELINGA, Medan:Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jl Adi Sucipto, Kelurahan Sari Sejo, Kecamatan Medan Polonia, Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan penyegelan. Mulusnya pendirian bangunan kendati tanpa izin dinilai contoh buruk dan lemahnya kinerja OPD Pemko Medan sebagai pengawasan.
"Kita minta Satpol PP supaya tegas membongkar bangunan tanpa PBG. Untuk saat ini Dinas Perkimcikataru Kota Medan supaya menyegel bangunan," tandas anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV, Senin (6/10/2025)
Baca Juga: DPRD Medan Rekomendasi Jalan Pukat II Diportal Rapat pengambilan keputusan untuk merekomendasikan agar bangunan disegel dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi Jusuf Ginting, El Barino SH, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution dan Laulatul Badri.