MATATELINGA,Binjai : Jaksa Kejari Binjai Tahan Tersangka PLT Kadis PUTR Pemko Binjai dengan inisial R.I.P berdasarkan dengan Sprindik No: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 6 Oktober 2025. Tentang Dugaan Tipikor Pengelolaan DBH Sawit pada Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai, TA.2023 & 2024.
Awal Proyek tersebut bahwa Pemko Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000 (Empat belas milyar sembilan ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dimana semua Dana Bagi Hasil (DBH) ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.
Dari hasil Penyidikan kami atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya disamping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tahun 2023 sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp: 7.913.265.000,- (Tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang direncanakan seyogiyanya untuk mengerjakan 7 Paket Kegiatan/ Proyek pada tahun 2023, namun 7 kegiatan/Proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan kemudian pada tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000,- (Enam Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Seratus Tiga Belas Ribu Rupiah) yang direncanakan untuk mengerjakan 5 Kegiatan pada tahun 2024. Setelah itu tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan tahun 2024, sehingga total Kegiatan tersebut ada 12 Paket Kegiatan/Proyek.
Baca Juga: Bongkar Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka, Ini Penjelasan Kabid PUTR Musa Silalahi Kemudian Tim Jaksa Penyidik mendalami Proses 12 Kegiatan Proyek tersebut, dimana ditemukan ada 2 Kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali namun uang DP sudah ditarik keseluruhan yakni :
1.Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Samanhudi Kec. Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp. 1.499.928.418,61 (Satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah koma enam satu);