MATATELINGA, Medan : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba dan pelaku penipuan online (scamming).
Lima tersangka terlibat dalam transaksi sabu-sabu berhasil ditangkap.
Informasi diperoleh menyebutkan, penangkapan itu di Perumahan Ganda Asri No. A61, Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (27/9/25).
Operasi ini tidak hanya mengungkap peredaran narkoba, tapi juga berhubungan dengan aktivitas penipuan online (scamming).
Baca Juga: Polrestabes Medan Ringkus 5 Sindikat Scammer Pengedar Sabu Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (7/10/2025) menyebutkan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika dan kegiatan mencurigakan di lantai dua rumah tersebut.
Petugas segera melakukan penyelidikan. Kelima tersangka sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.