MATATELINGA,Simalungun : Satuan Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Parapat kembali menunjukkan dedikasi tinggi dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap jaringan narkoba di kawasan wisata Parapat. Operasi yang dilakukan pada Senin dini hari, 6 Oktober 2025, berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 5,35 gram di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB menjelaskan bahwa aksi penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk masyarakat dalam menjaga kawasan wisata dari ancaman peredaran narkoba.
"Ini merupakan keberhasilan ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun melalui Polsek Parapat. Kami berkomitmen menjaga Parapat sebagai kota wisata yang bersih dari narkoba," ungkap AKP Henry Salamat Sirait dengan tegas.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Ikuti Ziarah Kubur Nasional dan Tabur Bunga Peringatan HUT TNI ke-80 Aksi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil Polres Simalungun pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Personil kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud setelah menerima informasi dari masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama. Sesampainya di lokasi Jalan Pendidikan Gang Sempurna di kawasan kota wisata Parapat, personil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Andri Sianturi alias Liek, berusia 38 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat.