MATATELINGA, Medan : Sepanjang periode Januari sampai 6 Oktober 2025, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyita barang bukti 43 Kg, 3 Kg ganja, 1.190 butir ekstasi dan 28 butir Happy Five.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 571 kasus dengan 649 tersangka yang berhasil diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (7/10/2025) menyebutkan, berdasarkan hasil pemetaan pihaknya ada 4 kecamatan yang paling tinggi angka penindakan dan berpotensi marak peredaran narkoba yakni, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel dan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Kota Wisata Dibongkar "Fokus penindakan kita di dua wilayah hukum Labuhanbatu dan Labusel menyasar barak dan loket narkoba di perkebunan sawit. Ada 2 lokasi tempat hiburan malam (THM) yakni, Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky diamankan barang bukti 685 butir ekstasi," jelas Kombes Calvijn.
Dari pengungkapan kasus ini, lanjutnya, timnya mendeteksi 5 modus yang sering digunakan para pelaku narkoba yakni, melalui transportasi darat di jalan lintas dan protokol, peredaran narkoba di pinggiran, bawah jembatan, sungai, sawah, perkebunan dan pemukiman penduduk berupa loket dan barak-barak narkoba, peredaran narkoba di perhotelan, kos-kosan, rumah kontrakan dan rumah kosong, narkoba yang akan dipindahkan di warung, mini market, SPBU dan peredaran narkoba di THM.
Dit Narkoba Polda Sumut juga melakukan join operation dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan jumlah pengungkapan yang signifikan yakni 13 Kg dengan melibatkan para tersangka yang dikendalikan 2 DPO.