MATATELINGA,Tanjungbalai :Faktabaru terungkap dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Rekaman kamera pengawas memperlihatkan, sabu-sabu seberat 10 gram yang menjadi dasar penangkapan Rahmadi ternyata telah lebih dulu dikantongi polisi.
Temuan itu disampaikan Victor Topan Ginting dalam video CCTV toko pakaian tempat Rahmadi diamankan pada 3 Maret 2025. Fakta tersebut kian memperkuat dugaan bahwa kasus ini sarat rekayasa.
Baca Juga: Robi Barus Soroti Pentingnya Pengelolaan Sampah Yang Berkelanjutan di Medan Rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan fakta baru dan penganiyaan pada penangkapan Rahmadi itu juga viral di sejumlah platform media social.
"Hentikan rekayasa kasus. Rahmadi layak bebas karena unsur pidana terhadapnya tidak terpenuhi," ujar kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa, (7/10/2025).
Thomas menegaskan, tidak ada satu pun percakapan di ponsel kliennya yang mengarah pada transaksi narkotika.