MATATELINGA,Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang pengacara di Kota Medan, Zaka Nur Alamsyah Ritonga (46) selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia dinilai terbukti memalsukan surat kuasa.
Selain Zaka, rekannya bernama Hartono (45) yang merupakan seorang buruh bangunan juga dituntut dua tahun penjara dalam kasus ini. Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa berdasarkan Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 56 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Baca Juga: Propam Diminta Jangan Main Mata, Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rahmadi "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga dan terdakwa Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Novalita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Monita Honeisty Br. Sitorus.
Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum (PH) para terdakwa memohon waktu untuk menyelesaikan nota pembelaan (pleidoi). Kemudian, hakim memberikan kesempatan kepada PH para terdakwa untuk menyampaikan pleidoi pada Senin (13/10/2025) mendatang.
Dikutip dari dakwaan, kasus ini bermula saat saksi Suprapto bersama saksi Endi Baktiar tengah berada di Kantor Law Office Mangara Manurung di Gedung Forum Nine, Jalan Imam Bonjol No. 9 Medan, pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB.