MATATELINGA,Binjai : Kepala Kejari Kota Binjai bersama tim Pidana khusus turun langsung menggeledah gedung kantor PUTR Terkait kasus Proyek DBH Sawit 2023- 2024 Binjai senilai Rp 14, 9 miliyar dan telah menetapkan tiga tersangka, Plt Kadis PUPR Binjai inisial RIP, PPTK, satu rekanan proyek, sekira pukul 13.00 Wib, pihak Kejari meninggalkan gedung PUTR bembawa 3 bok besar sita berkas - berkas pada Selasa,(8/10/2025).
Penggeledahan mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Binjai dan wartawan tidak di perbolehkan melakukan peliputan kedalam kantor PUTR Binjai . Penggeledahan sita berkas ini di pimpin langsung Kajari Binjai Iwan Setiawan,SH bersama Kasi Intel J Noprianto ,SH dan Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang,SH.
Menurut info pihak Kejari Binjai melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi DBH Sawit Binjai 2023- 2024 dan mencari bukti- bukti .
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumut Kunjungi Kejari Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten Nias Utara Pantauan sekitar pukul 13.00 Wib , sejumlah personil dari Kejari Binjai memboyong sejumlah berkas dari kantor PUPR Binjai . Setelah sebelumnya hampir 3 jam melakukan penggeledahan .
Kajari Binjai Iwan Setiawan,SH ketika di cegat Matatelinga saat menuju mobilnya, mengatakan kegiatan dalam rangka sita geledah terkait kasus DBH Sawit 2023-2024.
" Yang kami sita di sini dokumen- dokumen pengadaan serta dokumen terkait keuangan