MATATELINGA,Medan: Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Imran dan Tarmizi alias Midi berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, menuntut keduanya dengan hukuman mati atas dugaan membawa sabu seberat 10,9 kilogram dari Aceh menuju Jakarta.
Baca Juga: Dinilai Terbukti Palsukan Surat Kuasa, Pengacara Ini Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi," ujar Septian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin, disaksikan para terdakwa yang hanya bisa menundukkan kepala.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.
Tuntutan itu mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memang memungkinkan penerapan hukuman maksimal berupa pidana mati.
Sidang kemudian ditunda dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 mendatang.
Kasus ini bermula ketika Tarmizi mengajak Imran untuk ikut serta mengantar sabu ke Jakarta pada Senin (3/2/2025) malam.
Keesokan harinya, keduanya berangkat dari Aceh Utara dengan menggunakan Mitsubishi Pajero Sport sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam perjalanan, sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi mendapat telepon dari seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (yang saat ini berstatus DPO).
Ridhwan menanyakan posisi mereka, dan Tarmizi menjawab bahwa ia dan Imran sudah berada di kawasan Tol Tanjung Pura.