MATATELINGA, Labusel : Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran menungkap empat kasus tindak pidana narkotika, sekaligus meringkus empat orang tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 56 gram. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu dua hari, tanggal 7 dan 8 Oktober 2025.
Pengungkapan pertama dilakukan di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Selasa (7/10/2025). Di sini, petugas menangkap RD alias Rosip, 34 tahun, seorang petani, sementara dua rekannya berhasil melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,23 gram, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok, dan uang tunai Rp150.000.
Baca Juga: Kapolres Labusel Tinjau Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV : Dorong Swasembada Pangan dan Kemandirian Petani Pengungkapan kedua dilakukan di di Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba. Di lokasi, petugas menangkap dua tersangka R alias Madon, 23 tahun, dan U alias Ulil, 32 tahun, yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka Madon, petugas menemukan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu seberat 1,35 gram, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok, 1 kaca pirex, 3 mancis, 1 bong, 1 handphone Vivo warna hitam, dan uang tunai Rp171.000.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa Madon memperoleh sabu dari Ulil. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Ulil, tidak ditemukan sabu, namun dari pemeriksaan handphone milik Ulil ditemukan bukti transaksi jual beli narkoba.