MATATELINGA, Belawan : Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH dan Walikota Medan Rico Tri Putra Waas melepas baju tahanan 21 tersangka pencurian di kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan Raya Nomor 2 Bagan Deli Belawan, Rabu (8/10/2025) setelah sebelumnya Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Aspidum melakukan ekspose perkaranya kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, dan 21 tersangka disetujui untuk diselesaikan dengan humanis.
Selain dihadiri Kajari dan Walikota Medan, hadir juga perwakilan pihak para korban dari PT. Abdi Rakyat Bakti (ARB), Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator serta undangan lainnya melaksanakan penyerahan surat Penetapan Penghentian Perkara berdasarkan keadilan restoratif atau Restortive Justice kepada kepada 21 (dua puluh satu) orang tersangka tindak pidana pencurian pada PT Abdi Rakyat Bakti (ARB).
Menurut Kajari Belawan Samiaji Zakaria melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus, bahwa ke-21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025. Terhadap para tersangka telah dilakukan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) jo. Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Adapun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena : kepentingan korban Imam Herianto dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban," katanya.
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumut Kunjungi Kejari Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten Nias Utara Pertimbangan lainnya, lanjut Daniel adalah bahwa para tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga, dengan ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, antara para tersangka dan korban telah tercapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 25 September 2025 bertempat di Rumah Restorative Justice Kantor Camat Medan Deli, di mana para pihak sepakat untuk berdamai dan korban telah memaafkan perbuatan para tersangka. Pertimbangan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice, yang memberikan ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Medan Rico Waas memberikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan kegiatan, menyambut baik upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, serta menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan memperkuat semangat kebersamaan serta perdamaian di tengah kehidupan sosial.