MATATELINGA,Tanjungbalai:- Sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi, yang merupakan aktivis kembali mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang keberanian seorang rakyat kecil melawan dugaan rekayasa dan ketidakadilan aparat penegak hukum.
Dengan suara bergetar, Rahmadi berseru di hadapan majelis hakim, menolak tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepadanya.
Tim kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, S.H., M.H, dalam pembacaan pledoi menyingkap bukti yang disebut sebagai "rekaman kebenaran".
Dalam video CCTV berdurasi beberapa menit, tepat di detik 01:50 hingga 02:00, terdengar jelas suara saksi Victor Topan Ginting berkata:
"Lombek sudah disitu, jangan kau aneh-aneh, BB kau ini…"