MATATELINGA, Humbahas : :Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa, memangkas dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) senilai Rp 94.513.477.050.
Kondisi ini pun, menjadi tantangan serius oleh Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, apakah dapat merealisasikan janji kampanyenya.
Plt Kepala BPKPD Resva Panjaitan pada rapat Penyesuaian Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2026 bertempat di ruang rapat Setdakab, Jumat 3 Oktober 2025 lalu menjelaskan, ada pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat untuk pagu anggaran Kabupaten Humbahas tahun 2026.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Telah Membuka Blokir Anggaran kementerian/lembaga Dari, rancangan APBD 2026 yang telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Humbahas sebesar Rp860.024.087.050, mendapatkan alokasi TKD (Transfer Ke Daerah) sebesar Rp765.510.610.000.
Sehingga, lanjut dia, total pengurangan anggaran itu mencapai Rp 94.513.477.050. Dan, penurunan dana transfer terjadi di Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan insentif fiskal.
" Penurunan Pendapatan TKD tersebut terdiri dari Pendapatan Dana Transfer Umum (DAU, DBH dan Insentif Fiskal) turun sebesar Rp71.794.756.050. Pendapatan yang bersifat khusus (DAK dan Dana Desa) turun sebesar Rp22.718.721.000," jelasnya.