MATATELINGA, Anak-anak yang lahir di era digital sangat akrab dengan gawai yang terkoneksi dengan jaringan internet. Anak-anak sekarang juga sangat mudah mengakses informasi apa saja dari internet atau ruang digital. Keingintahuan anak sekarang tak perlu harus menunggu beberapa jam atau beberapa hari untuk bertanya kepada ahlinya, tinggal klik di laman pencarian, jawaban tentang keingintahuan anak tadi segera tersaji.
Oleh : James P. Pardede
Karena begitu mudahnya mengakses ruang digital, ada kekhawatiran semua pihak terhadap keamanan ruang digital tersebut apakah sudah ramah terhadap anak. Peran orang tua menjadi sangat sentral dalam mendampingi anak saat mengakses ruang digital yang ramah anak, sehat dan berkeadilan. Artinya, lini terdepan dalam pengawasan anak dalam mengakses ruang digital adalah orang tua.
Tak hanya orang tua, pemerintah juga hadir dalam melindungi anak dari 'dunia maya' yang tak punya sekat lagi. Untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia, enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) komitmen bersama, yakni Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Baca Juga: Pemko Medan Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Profesional, Terbuka, dan Akuntabel Menkomdigi, Meutya Hafid, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak di ruang digital sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Penandatanganan nota kesepaham ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar semua elemen selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital.
Penandatanganan Nota Kesepahaman itu juga menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), sebagai wujud sinergi lintas kementerian dalam menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital.
Meutya Hafid dalam sebuah kesempatan menjelaskan, salah satu hal yang diatur oleh PP TUNAS adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mencapai usia tertentu.