matatelinga.com,Medan : : Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang, di Ruang Sidang Cakra 8 pada Jumat (10/10/2025) sore.Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Mantapkan, Hakim Pengadilan Tipikor Vonis 1 Tahun Eks Kadisdik dan Dua rekannya