matatelinga.com,Jakarta: Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.Laporan itu dilayangkan lantaran kedua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungalai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.Bahkan, Ronald menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua jaksa tersebut 'telah patah' dalam menegakkan hukum dan keadilan.