matatelinga.com -Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dengan tegas mengecam dugaan Penggusuran paksa terhadap masyarakat setelah peristiwa kebakaran yang terjadi pada 20 Juli 2025, di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang hingga kini tidak memperoleh kepastian hukum dari aparat penegak hukum. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari tersebut telah menimbulkan duka hingga kerugian bagi masyarakat. Tidak hanya hilangnya rumah, harta benda, serta dokumen berharga, tetapi juga meninggalkan luka mendalam dan trauma berkepanjangan bagi para korban. Ironisnya, hingga kini para korban masih kehilangan tempat tinggal dan ruang hidup yang layak, tanpa adanya perlindungan maupun pemulihan yang semestinya diberikan oleh negara.