matatelinga.com -Medan : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi.Dua warga Provinsi Aceh, DA (26) dan MRH (26), ditangkap di Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sri Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah dengan barang bukti 48,5 butir pil ekstasi. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Sabtu (11/10/25) menyebutkan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat.Awalnya, dari tersangka DA petugas menyita 44 butir ekstasi.