matatelinga.com -, Pematangsiantar ::Setelah melakukan pemeriksaan terhadap BPKPD Kota Pematangsiantar, selanjutnya penyidik Polres Kota Pematangsiantar akan melakukan wawancara atau klarifikasi terhadap Staf Bagan Hukum Pemko Siantar, demikian siaran pers dari Dr. Henry Sinaga, selaku pelapor atau pengadu dumas, Senin (13/10/2025) pukul 17.30 WIB.
Menurut Dr Henry Sinaga, informasi tersebut diperolehnya dari Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui surat, No Pol. : B/1025/X/2025/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2025, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dumas yang ditujukan kepada Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, Notaris dan PPAT Pematangsiantar, terkait penagihan PBB (pajak bumi bangunan) kedaluwarsa yang dilakukan oleh Pemko Siantar yang telah melampaui lebih dari 5 tahun sampai dengan 29 tahun.
Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut dilakukan oleh Dr Henry Sinaga, tanggal 9 Desember 2024 yang lalu dengan surat Nomor : 2942/NOT-HS/XII/2024. Menurut Dr Henry Sinaga, penagihan pajak PBB yang kedaluwarsa masih terus berlangsung meski Walikota Pematangsiantar telah menerbitkan Peraturan Walikota Pematangsiantar No. 15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tanggal 25 Agustus 2025 yang lalu
Baca Juga: Keluhan Warga Medan Tembung Terkait Drainase dan Jalan Rusak Langsung Ditanggap