MATATELINGA, Medan : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat (SR). Program ini diyakini dapat mengentaskan kemiskinan di Sumatera Utara melalui jalur pendidikan.
Kepala Dinas Sosial Sumut Asren Nasution mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam rapat terbatas pada 4 Maret 2025, agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat dimulai pada periode 2025–2026.
"Bapak Presiden RI telah memberikan arahan dalam rapat terbatas (Ratas) pada 4 Maret 2025 agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat dilaksanakan pada tahun 2025-2026," ujar Asren Nasution, dalam Konferensi Pers bertema Memutus Mata Rantai Kemiskinan dan Perlindungan Kelompok Rentan, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (13/10/2025).
Dalam kegiatan yang dimoderatori Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Porman Mahulae, Asren mengatakan, target SR ditetapkan 100 sekolah dengan jumlah murid setiap satu sekolah sebanyak 1.000 orang. Sekolah ini berkonsep asrama yang berdiri di atas lahan seluas 5-10 hektare dan diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA.
Baca Juga: Pemprov Sumut Terus Berupaya Jaga Stabilitas Harga Pangan, Kendalikan Inflasi Selain memberi arahan untuk membangun Sekolah Rakyat, daerah juga diamanahkan untuk membentuk Satuan tugas (Satgas) Sekolah Rakyat. Menindaklanjuti hal ini, Gubernur Sumut, sudah mengeluarkan SK No. 188.44/321/KPTS/2025 tentang Satgas Pembentukan Sekolah Rakyat di Provinsi Sumut yang langsung diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut dengan melibatkan seluruh OPD untuk berkoordinasi dan berkolaborasi. Sumut bahkan telah menjadi percontohan bagi provinsi lain yang masih belum membentuk Satgas Sekolah Rakyat.
"Tahun ini Sekolah Rakyat sudah dimulai di sejumlah tempat, menggunakan aset Kemensos, Pemda, Perguruan Tinggi dan aset pemerintah lain. Tujuan sekolah ini untuk membentuk agen perubahan pada keluarga miskin," jelas Asren.
Sekolah Rakyat ini, lanjut Asren, diperuntukkan bagi anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin, memiliki prestasi akademik unggul, atau mereka yang mengalami putus sekolah dan mendapatkan izin orangtua untuk bersekolah di asrama.