matatelinga.com - Medan :Bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang telah dijamin oleh UUD 1945. Hal senada juga ditegaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undangan- undangan bantuan hukum secara tegas menyatakan jika setiap warga/ masyarakat yang tidak mampu/miskin, marginal dan buta hukum wajib mendapatkan layanan bantuan hukum.
Baca Juga: Propam Diminta Jangan Main Mata, Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rahmadi Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Bentuk perwujudan bantuan hukum ditandai dangan adanya pemberian bantuan hukum yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), termasuk LBH Medan.
LBH Medan yang dewasa ini merupakan kuasa hukum dari
Lenny Damanik/ibu kandung dari MHS (15 Tahun)/Korban dugaan penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi