matatelinga.com -T.Tinggi ::Seorang wanita bertubuh gemuk berinisial NQL alias Nindya (20), warga Jalan Kutilang Perum Purnawirawan harus berurusan dengan hukum dan terpaksa meringkuk di balik jeruji besi karena telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi dengan kerugian mencapai Rp45 juta.
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NQL alias Nindya (20), warga Jalan Kutilang Perum Purnawirawan, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi dengan kerugian mencapai Rp45 juta.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin dini hari (13/10/2025), setelah korbannya bersama saksi menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian. Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kapolres Tebingtinggi Pimpin Upacara Pelantikan Kasiwas dan Mutasi Jabatan Kapolsek Jajaran