MATATELINGA, Medan:Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan data yang dilakukan narapidana (napi) Lapas Tanjung Gusta Medan.
Empat orang tersangka, terdiri dua napi dan dua wanita ditangkap. Para tersangka telah berhasil menguras uang korban, Rahmat Shah (63), warga Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang.
"Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data," sebut Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan saat rilis kasus, Rabu (15/10/2025).
Adapun keempat tersangka, Muhammad Syarifudin Lubis (25), warga Bajakuning, Kabupaten Langkat (napi narkotika Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan), Rizal (34), warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan (napi narkotika
Baca Juga: Rahmadi Akui Ditekan Kompol DK saat Klarifikasi di Polda Sumut Lapas Kelas I Medan.
Kemudian, dua wanita atas nama Indri Permadani (20), warga Dusun 1 Pasar Lebar, Kabupaten Langkat dan Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Dijelaskannya, kejahatan yang dialami Rahmat Shah yang merupakan mantan anggota MPR RI tahun 1999-2004 itu bermula pada 19 Agustus 2025.
Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp (WA) dari tersangka Syarifuddin Lubis, yang mengatasnamakan Raline Rahmat Shah (anak kandung korban) meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 24.000.000,- ke Bank BNI nomor rekening atas nama Muhammad Syarifuddin Lubis untuk membeli emas.
"Kemudian tersangka meminta mengirimkan uang sebesar Rp42.000.000,-. Setelah itu, tersangka meminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp 88.000.000,- dan Rp 100.000.000. Atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp 254.000," jelas Kombes Doni Sembiring.
Setelah uang tersebut dikirim kepada terlapor, sambung Doni, selanjutnya pelapor mengirimkan bukti transfer ke Raline Rahmat Shah. Namun, Raline Rahmat Shah mengaku tidak pernah meminta uang kepada korban.